Jumat, 16 Mei 2008

SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA:
Memahami Sistem Komunikasi Dalam Budaya Pancasila
Drs.SAKHYAN ASMARA
Jurusan Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Sumatera Utara

A. PENGANTAR.
Sebuah sistem sangat diperlukan bagi melancarkan mekanisme sub-sub
sistem yang ada didalamnya. Sistem sangat membantu dalam memudahkan
pencapaian tujuan sistem juga membangun kesamaan-kesamaan dari keserasian.
Di Indonesia dikenal beberapa bangunan sistem, misalnya Sistem Hukum
Indonesia, Sistem Politik Indonesia, Sistem Sosial Indonesia, Sistem Budaya
Indonesia, Sistem Ekonomi Indonesia dan sistem-sistem nilai lainnya yang dapat
dijadikan pedoman dalam proses interaksi antar orang di Indonesia.
Dalam kehidupan komunikasi juga mulai dikenal dengan istilah Sistem
Komunikasi Indonesia. Sistem ini merupakan rumusan baru bagi Indonesia
meskipun pelaksanaannya secara implisit telah dilakukan oleh bangsa Indonesia
dalam kehidupan sehari-hari terutama melalui norma Sistem Pers Indonesia.
Namun rumusan yang jelas tentang Sistem Komunikasi Indonesia masih belum
dimiliki.
Dengan merumuskan Sistem Komunikasi Indonesia maka kita akan
memiliki sebuah bangunan sistem dalam berkomunikasi yang seragam dan
menjadi ciri dan karakter bangsa Indonesia. Sehingga dengan jumlah penduduk
yang lebih dari 200 juta jiwa tidak mustahil sistem komunikasi Yang dibangun di
Indonesia melalui konsep Sistem Komunikasi Indonesia itu akan menjadi sebuah
sistem yang perlu dicontoh oleh negara-negara lain yang karakteristiknya sedikit
banyak mirip dengan negara Indonesia.
Bangunan dari sistem komunikasi Indonesia itu akan berlandaskan pada
Pola Komunikasi yang dikembangkan di Indonesia dengan perangkat nilai dan
perundangan Yang ada. Sebab pola komunikasi didalam suatu negara akan
menentukan bangunan sistem komunikasi yang akan dikembangkan di negara
ini.
B. POLA KOMUNlKASI.
1. Landasan Teoriiis.
Pola komunikasi didalam suatu negara selalu dipengaruhi oleh sikap danl
pandangan hidup bangsanya sekaligus memberikan bentuk bagi falsafah
komunikasi yang dianut dalam proses interaksi antar orang yang terjadi dinegara
itu. Falsafah komunikasi yang dianut. pada umummya sejalan dengan sistem
politik yang berlaku. Komunikasi mempunyai kemampuan menambah
pengetahuan, merubah dan memperkuat opini, merubah sikap serta
menimbulkan partisipasi secara individual maupun menambah sikap serta
menimbulkan partisipasi secara individual maupun sosial. Keadaan ini
mengharuskan adanya kesamaan pandangan antara supra dan infrastruktur
politik dalam mengimplementasikan kegiatan komunikasi sesuai dengan filsafat
bangsa itu sendiri.
Fred S. Seibert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm, mengajukan
tipologi komunikasi khususnya komunikasi massa yang dikenal dengan istilah
"Four Theories Of the Press" meliputi empat sistem yakni authoritarian
libertarian, social responsibility dan communist - dalam hal ini Komunis Soviet.
Sistem ini juga menjadi aliran didalam sistem pemerintahan yakni otoriter,
liberal, tanggung jawab sosial dan komunis.
Bangunan filsafat komunikasi juga mengacu kepada kerangka empat
sistem tersebut dimana harus terdapat kesamaan pelaksanaan sistem antara
© 2003 Digitized by USU digital library 2
sistem pemerintahan yang dianut dengan pelaksanaan sistem komunikasinya
(Astrid, Filsafat Komunikasi, 1979).
2. Perkembangan dalam Era Reformasi di Indonesia.
Bila melihat perkembangan politik di negara kita dewasa ini sebagai
dampak dari adanya reformasi, telah muncul berbagai pergulatan pemikiran
mengenai negara dalam rangka mencari format yang pas bagi pelaksanaan
sistem politik di Indonesia. Beberapa diantaranya ialah adanya gagasan untuk
membentuk negara federal, menguatnya tuntutan otonomi, adanya gugatan
terhadap Pancasila sebagai satu-satunya azas, otonomi, adanya gugatan
terhadap Pancasila sebagai satu-satunya azas, terbentuknya partai-partai politik
yang kian hari kian bertambah, semakin maraknya unjuk rasa yang dilakukan
oleh berbagai lapisan dan golongan masyarakat. Didalam dunia komunikasi juga
terjadi perkembangan baru, antara lain dicabutnya Keputusan Menteri
Penerangan tentang peraturan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers)
sehingga pengurusan SIUPP menjadi lebih mudah, terbangunnya keberanian
moral dalam menyampaikan aspirasi dan koreksi meskipun terkadang tidak
sejalan dengan pemerintah, adanya toleransi yang tinggi dalam perbedaan
pendapat, penggunaan media massa yang semakin berani dalam menyajikan
fakta atau opini serta berbagai perkembangan lain yang pada akhirnya bermuara
kepada suatu komitmen yakni bagaimana persatuan clan kesatuan tetap dapat
dipelihara dalam dinamika yang sedang berkembang sekarang ini.
Berangkat dari kenyataan tersebut diatas maka nilai-nilai fllsafati yang
mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menjadi sangat penting artinya.
Diktat ini akan memberikan pemikiran mengenai sistem komunikasi yang harus
diimplementasikan didalam negara yang memiliki budaya politik Pancasila
khususnya dalam membentuk pola yang tepat terhadap proses interaksi yang
positif antara pemerintah dengan masyarakat-masyarakat dengan masyarakat
dan antara masyarakat dengan pemerintah. Dengan demikian akan diperoleh
rumusan yang jelas dan tepat mengenai Sistem Komunikasi Indonesia.
C. PANCASILA DAN KOMUNIKASI
1. Pancasila Sebagai Acuan Normatif Bangsa Indonesia.
Indonesia sebagai suatu negara, sejak dikumandangkannya Proklamasi 17
Agustus 1945 dan disahkannya Undang-Undang Dasar pada tanggal 18 Agustus
1945, Lelah meletakkan pandangan hidup bangsanya sebagaimana dapat dilihat
dalam alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945.
Dalam rumusan yang panjang tapi padat itu, alinea ke-empat Pembukaan
UUD 1945 memberikan penegasan tentang fungsi dan tujuan negara Indonesia,
bentuk negara clan dasar falsafah negara Indonesia. Hal ini dengan jelas dapat
dilihat dalam kalimat alinea ke-empat UUD 1945 sebagai berikut :
…………"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonenesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk mengajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusun kemerdekaan
kebangsaan Indonenesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang
dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia ".
Pernyataan yang terkandung didalam alinea ke-empat UUD 1945 itu
memberikan arti bahwa fungsi, tujuan dan bentuk negara Indonesia dilandaskan
kepada makna fllosofis yang terkandung di dalam kalimat sesudah kata-kata
© 2003 Digitized by USU digital library 3
"dengan berdasar kepada" tersebut, yaitu suatu rumusan yang akhirnya dikenal
dengan PANCASILA, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusvawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila-sila dari lima sila ("panca sila") tersebut menjadi acuan normatif bagi
bangsa Indonesia dalam melaksanakan segala bentuk kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat yang pada dasarnya mengatur kehidupan manusia
Indonesia secara horizontal yakni bagaimana berhubungan dengan sesama Nilai
yang terkandung didalam Pancasila itu merupakan kristalisasi dari nilai-nilai
budaya bangsa Indonesia yang sudah berurat akar sejak zaman nenek moyang.
Kristalisasi nilai inilah yang menjadi dasar negara, jiwa, kepribadian dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Dikatakan jiwa bangsa karena nilai yang
terkandung didalamnya merupakan semangat yang harus memiliki oleh seluruh
bangsa Indonesia. Menjadi kepribadian bangsa memberikan arti bahwa Pancasila
merupakan suatu ciri kepribadian bangsa Indonesia yang membedakannya
dengan bangsa-bangsa lain sekaligus memberikan watak tertentu bagi bangsa
Indonesia dalam kehidupan dan berinteraksi antar sesama. Sebagai pandangan
hidup bangsa memberikan arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam
Pancasila telah diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa
Indonesia untuk mewujudkannya.
Pancasila diterima sebagai dasar negara, disamping sebagai pandangan
hidup bangsa, berarti nilai-nilai Pancasila selalu harus menjadi landasan bagi
pengaturan serta penyelenggaran negara. Hal ini memang telah diusahakan
dengan menjabarkan nilai-nilai Pancasila kedalam peraturan perundangan yang
berlaku. (P. Wahana, Filsafat Pancasila, 1996 Hal.65)
2. Pancasila Dalam Kehidupan Komunikasi
Jika dikaitkan dengan komunikasi, nilai yang terkandung di dalam tiap-tiap
sila dari Pancasila mempunyai implikasi khusus pada kegiatan komunikasi. Sila
pertama memberikan pengakuan secara khusus pada eksistensi bentuk
komunikasi transendental yaitu sebagai manifestasi dari pengakuan bangsa
Indonesia terhadap sesuatu yang gaib yang di pandang ikut menentukan
keberhasilan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya.
Sila kedua menuntut adanya komunikasi manusiawi dengan menerapkan
etika komunikasi yang adil dan beradab, sila ketiga mengisyaratkan pelaksanaan
norma-norma komunikasi organisasi, komunikasi politik termasuk komunikasi
lintas budaya dan komunikasi tradisional yang bernuansa. persatuan dan
kesatuan, sila keempat memberikan tekanan pada pengakuan dilaksanakannya
komunikasi dua arah dan timbal balik yang menghubungkan secara vertikal,
horizontal maupun diagonal antara pemerintah dan masyarakat dan sebaliknya
yang berorientasi pada kesamaan dan kesepakatan baik keluar maupun kedalam
dengan menggunakan model relational atau konvergensi. Akhirnya sila kelima
mengandung makna implikasi komunikasi sosial, komunikasi bisnis maupun
komunikasi administrasi dan management dengan berorientasi pada asas
keseimbangan dan keserasian bertujuan agar terjadinya perubahan sosial yang
lebih baik secara material maupun spiritual.
Bila dilihat Pancasila dalam perspektif komunikasi tersebut diatas maka
segala tingkah laku bangsa Indonesia dalam kehidupan dan kegiatan komunikasi
didalam berbagai bidang seperti bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya
dan sebagainya; haruslah dilandasi oleh nilai-nilai yang terkandung di dalam
Pancasila. Dengan kata lain segala tingkah laku bangsa Indonesia harus dapat
dikembalikan secara bulat dan utuh kepada Pancasila sebagai "State Fundamental
Norm" bangsa Indonesia sehingga Pancasila bukan saja merupakan sumber
© 2003 Digitized by USU digital library 4
inspirasi bagi perjuangan melainkan juga sebagai suatu cita-cita yang harus
dicapai.
D. BUDAYA POLITIK DAN STABILITAS POLITIK DI INDONESIA.
Kehidupan politik di Indonesia menghendaki adanya suatu sistem politik
yang mengandung nilai budaya bangsa Indonesia itu sendiri yakni budaya politik
Pancasila. Untuk melaksanakan budaya politik ini diperlukan suatu mekanisme
pembangunan politik melalui pembaharuan struktur dan kultur kehidupan politik
di Indonesia yang diharapkan mampu membawa bangsa Indonesia kearah
tercapainya cita-cita nasional yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
Bagi bangsa Indonesia pembangunan politik merupakan usaha
pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan politik bangsa dan negara
dalam rangka mencapai tujuan nasional. Mengingat corak ideologis dari
pembangunan politik di Indonesia ini maka kita harus melandaskan sasaran,
arah, kebijakasanaan, maupun program pelaksanaannya pada ideologi bangsa
dan negara. Disamping itu demi efektifitas pelaksanaannya kita dapat secara.
selektif memanfaatkan pelbagai gagasan ataupun kerangka pemikiran tentang
pembangunan politik yang pernah ataupun sedang berkembang di dunia
sepanjang gagasan atau kerangka pikiran itu tidak bertentangan dengan nilainilai
“Ideologi Pancasila." (Amirmachmud, Pembangunan Politik Dalam Negeri
Indonesia, 1986, Hal. 5-6).
Pelaksanaan kehidupan politik di Indonesia sejak kemerdekaannya
mengalami berbagai tantangan baik pada masa orde lama dibawah
kepemimpinan Soekarno, masa orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto
maupun masa reformasi khususnya dalam masa transisi tahun 1998-1999
dibawah kepemimpinan BJ. Habibie.
1. Masa Orde Lama
Pada orde lama tidak menunjukkan stabilitas dalam bidang politik.
Kesempatan yang tersedia bagi setiap kabinet untuk menyelesaikan persoalanpersoalan
yang dihadapi pada umumnya berusia singkat karena pada waktu itu
kabinet yang terbentuk selalu 'jatuh bangun".
Kestabilan politik dapat diamati lebih terperinci dengan memperhatikan
dimensi waktu dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Dalam jangka
pendek kestabilan politik lebih banyak ditentukan oleh kewibawaan pemerintah.
Bagaimana masyarakat dalam pengertian baik massa maupun group elite yang
terlingkup kepada pendukung pemerintah dan yang beroposisi, memberikan
kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan programnya, amat
berpenganll terhadap kestabilan politik". (Arbi Sanit, Sistem Politik Indonesia,
1981, Hal. 21).
Dengan kata lain singkatnya waktu yang dimiliki oleh suatu kabinet dalam
mengemban tugas pemerintahan menceminkan betapa stabilitas politik tidak
dapat berjalan dengan baik. Mengemban tugas pemerintahan mencerminkan
betapa stabilitas politik tidak dapat berjalan dengan baik.
Ketidakstabilan itu juga dapat dilihat dari adanya aksi protes yang
dilakukan melalui demonstrasi, terjadi-nya huru hara (riot) serta bentuk-bentuk
peristiwa kekerasan bersenjata. Berdasarkan indeks ketidakstabilan politik di
Indonesia tahun 1948-1967 dapat dilihat pada tabel berikut ini :
© 2003 Digitized by USU digital library 5
INDEKS KETIDAKSTABLAN POLITIK DI INDONESIA
TAHUN 1948 -1967 *)
Tahun Demonstrasi/Protes Huru-Hara
(Riot)
Kekerasan
Bersenjata
Jumlah
1948 - 1,2 0,7 1,9
1949 - - 0,7 0,7
1950 - 1,2 0,5 1,7
1951 - 25,6 0,3 25,8
1952 2,2 1,2 0,3 3,7
1953 2,2 1,2 0,7 2,9
1954 2,2 1,2 0,3 3,7
1955 - - 88,7 88,7
1956 - - 0,7 0,7
1957 2,2 1,2 0,5 3,9
1958 6,7 - 2,5 9,2
1959 - 1,2 0,8 2,0
1960 - 1,2 0,5 1,7
1961 - - 0,2 0,2
1962 2,2 1,2 0,2 3,6
1963 - 24,4 - 24,4
1964 2,2 1,2 0,5 3,9
1965 6,7 13,5 0,8 21,0
1966 40,0 19,5 0,8 60,3
1967 33,4 6,2 0,3 39,9
*) Dikutip dari Arbit Sanit, Drs., Sistem Politik Indonesia, 1981, Hal.23
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa terjaidinya peristiwa kerusuhan yang
dapat mempengaruhi stabilitas politik terjadi pada setiap tahun meskipun
indeksnya menunjukkan angka yang berbeda.
lndeks kerusuhan politik yang paling menyolok justrun terjadi diseputar
tahun 1965, 1966 dan 1967. Masa ini dikenal dengan masa peralihan dari orde
lama ke masa orde baru yang ditandai dengan puncak kerusuhan pada tanggal
30 September 1965 atau disebut juga Gerakan 30 September (G 30 S PKI).
2. Masa Orde Baru
Pada masa pemerintahan orde baru, selama 32 tahun Soeharto mampu
mengendalikan jalannya pemerintahan secara langgeng. Dengan melakukan
penyederhanaan partai dan memberikan pembatasan-pembatasan dalam proses
penyalahan aspirasi politik serta menggunakan paksa pisik yang sedikit banyak
bersifat sah, Soeharto mampu menjadi Presiden selama hampir 7 Pelita.
Sementara yang berganti hanyalah jabatan Wakil Presiden dan anggota kabinet.
Gejolak politik memang terjadi secara sporadis namun selalu dapat
dikandaskan dengan kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki oleh Soeharto.
Kesalahan besar Soeharto adalah tidak dimilikinya perspektif ekonomi yang kuat
dan tidak mampu memisahkan upaya perbaikan ekonomi rakyat dengan
kepentingan ekonomi keluarga dari orang-orang yang dekat dengannya. Keadaan
ini mengakibatkan situasi ekonomi bangsa demikian terpuruk. Sangat banyak
rakyat yang kesusahan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok
hidupnya akan tetapi disisi lain terdapat pula orang-orang yang sangat berlebihan
kehidupan materinya. Kesejangan sosial semakin mencolok. Ketidakadilan
dirasakan dimana-mana. Korupsi dan kolusi merajalela. Para pejabat negara
banyak yang berlimpahan harta benda sementara rakyat menjadi kelaparan dan
jelata. Akhimya muncullah gelombang aksi dari rakyat khususnya para
mahasiswa menuntut dilaksanakannya "reformasi" yakni turunnya Soeharto dari
jabatan Presiden dan menuntut perbaikan-perbaikan dalam berbagai bidang
terutama dibidang politik, ekonomi dan hukum.
© 2003 Digitized by USU digital library 6
Langgengnya kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun tidak bisa
dilepaskan dan upayanya menciptakan keseragaman dalam berbagai bidang
terutama dalam melihat pandangan hidup bangsa Indonesia. Orde baru diartikan
sebagai suatu tatanan kehidupan masyarakat. Untuk melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen; meskipun dalam pelaksanaannya banyak
pendapat mengatakan tidak seluruhnya benar. Namun keadaan itu telah
memberikan andil besar bagi Indonesia dalam membangun sebuah iklim
berbangsa yang dlikembangkan sebagai suatu kerangka motivasi dan aspirasi
dalam menciptakan budaya politik Pancasila yakni budaya politik yang
dikembangkan sebagai suatu kerangka orientasi nilai-nilai, keyakinan, sikap dan
tindakan yang secara sadar berpijak pada Pancasila.
3. Masa Era Reformasi
Dalam era reformasi kepemimpinan nasional dipegang oleh BJ.Habibie
sebagai presiden setelah sebelumnya terjadi pernyataan sepihak (declare) dari
Soeharto yang menyatakan berhenti dan jabatannya sebagai Presiden.
Selanjutnya pada waktu itu soeharto menyatakan bahwa yang melaksanakan
tugas sebagai presiden ialah Wakil Presiden yang ketika itu dijabat oleh
BJ.Habibie sesuai dengan bunyi pasal 8 UUD 1945 sebagai berikut:
"Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajihannya
dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya ". (BAB III Pasal 8 UUD 1945).
Peristiwa politik menegangkan yang terjadi pada tanggal 21 Mei 1998 yakni
tidak lebih dari 2 bulan 10 hari setelah Pelantikan Presiden hasil Pemilu 1997 dan
Sidang Umum MPR Tahun 1998, telah menjadi tonggak sejarah baru bagi
perkembangan politik di Indonesia sekaligus menandakan terkuburnya era rezim
orde baru dan memunculkan era Indonesia baru yang disebut-sebut dengan “ERA
REFORMASI".
Didalam era reformasi ini telah ditandai dengan berbagai perubahan dan
perkembangan baik dalam kehidupan politik, sosial, hukum dan budaya.
lndependensi dan penegakan Hak Azasi manusia menjadi tuntutan fundamental
sehingga proses penyaluran aspirasi rakyat menjadi lebih berani dan terbuka.
Mekanisme pemerintahan dituntut tranparansinya. Peran sosial politik ABRI
diminta untuk dikurangi antara lain dengan mengurangi kursi ABRI di DPR, DPRD
I dan DPRD II. Sejalan dengan itu tuntutan untuk mengikis habis Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN) terus didengungkan.
Setelah disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 21 Mei 1998,
selanjutnya Habibie menyusun kabinetnya dengan melakukan perubahanpembahan
mendasar. Antara lain dibuangnya beberapa tokoh yang dikenal
sangat dekat dengan Soeharto termasuk putri sulungnya Ny.Siti Hardianti Indra
Rukmana (Menteri Sosial). Kemudian Habibie memberikan jatah 3 kursi untuk
Parpol yakni PPP dan PDI. Dari PPP diangkat Hamzah Haz (Sekarang Ketua Umum
DPP PPP) sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Investasi dan Ketua BKPM,
serta DR. AM Saefuddin sebagai Menteri Negara Urusan Pangan dan Holtikultura.
Sedangkan dari PDI diangkat dr. Panangian Siregar sebagai Menteri Negara
Lingkungan Hidup. Kejutan lain yang dilakukan oleh Habibie ialah dengan
mengangkat Ir. Akbar Tanjung (Sekarang Ketua Umum DPP Partai Golkar)
sebagai Menteri Sekretaris Negara.
Susunan kabinet sedikit banyak telah mencerminkan reformasi. Beberapa
pejabat yang sebelumnya didepak dari posisinya seperti Koentoro, oleh Habibie
diangkat sebagai Menteri Pertambangan dan Energi. Dan beberapa Menteri lain
yang merupakan wajah baru dalam kabinet. Dalam hubungannya dengan
kehidupan komunikasi Letjend. Yunus Yosfiah diangkat sebagai Menteri. Yunus
Yosfiah dikenal sebagai tokoh pemberani, terbuka dan tidak suka bertele-tele. Ini
dibuktikannya dengan melepaskan keterbatasan dalam pemberian SIUPP.
© 2003 Digitized by USU digital library 7
Hasilnya sekarang ini telah tumbuh sangat banyak penerbitan Surat Kabar,
Tabloid maupun Majalah.
Pada sektor komunikasi non media, kegiatan aksi unjuk rasa semakin
merajalela. Untuk itu Pemerintah bersama-sama dengan DPR mengeluarkan
Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang kegiatan unjuk rasa. Sementara itu
dibeberapa tempat terjadi kerusuhan-kerusahan massal dengan melakukan
pembakaran terhadap fasilitas umum maupun rumah-rumah pribadi. Beberapa
daerah yang dapat dicatat mengalami peristiwa kerusuhan massal antara lain
Aceh, Riau (Bagan Siapi-api), Jakarta, Jawa Timur (Banyuwangi), NTT (Kupang),
Maluku (Ambon), Kalimantan Barat (Pontianak) dan beberapa daerah lain yang
mengalami musibah kerusuhan massal.
Proses interaksi masyarakat dibeberapa daerah memang terasa mencekam.
Komunikasi menjadi kurang harmonis. Sikap prejudice makin merebak. Ancamanancaman
terjadi kurusahan baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi
terusns bergulir. Berbagai issue-issue menyebar luas. Saling menghujat antar
tokoh-tokoh bangsa selalu muncul dimedia cetak maupun elektronik. Dalam
keadaan yang demikian masyarakat medambakan ketenangan dan
ketenteraman, kesejukan yang dilandasi oleh nilai-nilai persahlan dan kesatuan.
Ketegangan hubungan antar orang diharapkan mencair. Sebuah sistem
sangat dirindukan untuk menjadi obat bagi mencairkan ketegangan itu. Agaknya
semakin demokratis suatu bangsa dan semakin meluasnya tuntutan reformasi
justrun semakin dirasakan perlunya suatu perangkat yang mampu
mempersatukan berbagai perbedaan-perbedaan tersebut. Pada saat inilah
dirasakan perlunya bangunan Sistem Komunikasi Indonesia yang dapat diterima
oleh semua lapisan dan golongan masyarakat di Indonesia.
E. SISTEM KOMUNlKASI DALAM BUDAYA POLITIK PANCASILA.
Kegiatan komunikasi bertujuan untuk merubah tingkah laku orang lain
atau setidak-tidaknya dapat menambah pengetahuan. Untuk melakukan
kegiatan komunikasi yang efektif diperlukan beberapa syarat. Antara lain adalah
terdapatnya kesamaan pengertian diantara pihak yang terlibat di dalam kegiatan
komunikasi itu.
1. Kesesuaian (In tuneness)
Wilbur Schramm mengatakan bahwa dalam suatu proses komunikasi;
pihak penerima pesan (receiver) dan pihak pengirim pesan (sender) harus berada
dalam kesesuaian (in tune). (Schramm, dalam Onong U Effendy, Komunikasi
Modernisasi, 1973, Hal 44).
Yang dimaksud dengan kesesuaian disini tidak lain adalah terjadinya
kesamaan pengertian antara komunikator dan komunikan terhadap pesan yang
disampaikan. Bilamana hal ini digambarkan, maka dapat dilihat sebagai berikut:
© 2003 Digitized by USU digital library 8
Pada gambar diatas dapat dilihat bahwa komunikator berada dalam satu
sisi sementara komunikan berada pada satu sisi lain. Kedua komponen ini disebut
sebagai pillak pelaku komunikasi. Dari interaksi yang terjadi diantara kedua pihak
yang berkomunikasi itu, sebahagian berada dalam situasi berimpit. Perimpitan
inilah yang disebut dengan suasana kesesuaian (in tune). Makin besar perimpitan
itu makin efektif komunikasi terjadi. Hanya saja suasana perimpitan dalam
bentuk total (keseluruhan) adalah suatu yang tidak akan pernah terjadi, namun
ketepatan yang lebih besar sangat mungkin terjadi karena dalam berbagai hal
atribut yang dimiliki oleh pihak yang terlibat di dalam kegiatan komlmkasi inl bisa
mengandung banyak persamaan.
2. Masalah Kultural
Sesugguhnya untuk mencapai tingkat kesesuaian yang lebih besar
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Ini berkaitan dengan Frame of Reference
(FOR) dan Field of Experience (FOE) dari kedua belah pihak yang terlibat di dalam
proses komunikasi itu. Terbentuknya FOR dan FOE dipengaruhi oleh proses
perkembangan individu baik yang berasal dari dalam diri individu itu sendiri
maupun yang datangnya dari luar dirinya. Oleh sebab itu proses perkembangan
individu tidak bisa dilepaskan dari latar belakang kebudayaan, lingkungan sosial
dan proses interaksinya dengan masyarakat luas.
Indonesia sebagai suatu negara yang dikenal memiliki kondisi masyarakat
majemuk telah mampu menekan keberbedaan itu lewat konsep Pancasila. Namun
hal ini bukan berarti menghilangkan eksistensi budaya yang telah berkembang
berabad-abad lamanya di berbagai suku bangsa di Indonesia melainkan tetap
dipelihara dan bahkan dipandang sebagai sub budaya yang melengkapi kekayaan
budaya bangsa Indonesia. Begitupun perbedaan suku, agama, ras maupun antar
golongan tetap berpengaruh pada proses integrasi bangsa dan tentu saja
keadaan ini mempengaruhi pada proses komunkasi sosial di Indonesia karena
nilai-nilai yang yang terkandung di dalam Pancasila belum sepenuhnya
tersosialisasi pada masyarakat Indonesia. (Nasikun, Sebuah Pendekatan Untuk
Mempelajari Sistim Sosial Indonesia, 1974, Hal. 64).
Perbedaan latar belakang kultur memang dapat menimbulkan penafsiran
yang berbeda terhadap suatu objek yang ditafsirkan. Dalam proses komunikasi;
objek yang menghubungkan pihak yang berkomunikasi adalah pesan. Penafsiran
terhadap pesan dapat berbeda-beda. Oleh sebab itu diperlukan suatu pola
tertentu agar dapat membentuk suatu gambaran yang sama terhadap suatu
objek.
Realitas sosial yang mempunyai sistem dan tata nilai yang jelas
merupakan salah satu tujuan kegiatan komunikasi sesuai dengan pandangan
hidup yang mendasari filsafat suatu bangsa. Hal ini baru akan terjadi bila proses
komunikasi yang terjadi memenuhi beberapa unsur untuk sampai kepada realitas
sosial tertentu.
Realitas psikis manusia dipengaruhi oleh latar belakang kebudayaannya
yang tercermin dari ekspresi sikap dan tingkah lakunya. Suatu kebudayaan baik
dalam bentuk material maupun nilai dimiliki oleh suatu komunitas sosial tertentu
yang memberikan ciri identitas padanya, sehingga individu yang berada di dalarn
komunitas sosial itu memiliki identitas yang seragam walaupun mungkin
intensitasnya berbeda-beda. Keadaan inilah pada gilirannya akan dapat
menciptakan hubungan yang harmonis dan timbullah keserasian bahkan lebih
jauh dapat pula menciptakan stabilitas. Bilamana pranata komunikasi itu
berlangsung di dalam kehidupan politik, maka stabilitas yang terjadi adalah
stabilitas politik. Untuk sampai kepada tingkat stabilitas itu, relasi-relasi sosial
antar warga yang ada di dalamnya haruslah memiliki kesadaran dalam
berkomunikasi. Kesadaran dalam berkomunikasi diantara warga-warga suatu
masyarakat, menyebabkan suatu masyarakat dapat dipertahankan sebagai suatu
kesatuan. Karenanya pula dalam setiap masyarakat terbentuk apa yang
dinamakan suatu sistem komunikasi. Sistem ini terdiri dari lambang-lambang
© 2003 Digitized by USU digital library 9
yang diberi arti dan karenanya mempunyai arti-arti khusus oleh setiap
masyarakat. (Riyono Pratikto, Komunikasi Pembangunan, 1979, Hal. 38).
Kesadaran yang dimaksudkan ialah kesadaran melakukan komunikasi
yang sesuai dengan norma dan tata nilai yang berlaku di dalam masyarakat ini.
Untuk suatu komunitas sosial yang berdasarkan Pancasila tentu saja norma dan
tata nilai yang berlaku adalah yang terkandung di dalam jiwa Pancasila itu
sendiri.
3. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia. Sedangkan
pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai yang dimiliki oleh bangsa itu
sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekanan pada bangsa itu
untuk mewujudkannya. Nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila akan
memberikan identitas dan ciri tersendiri dan membedakannya dengan identitas
atau ciri yang dimiliki oleh bangsa lain. Keadaan ini memberikan kebanggaan
tersendiri bagi bangsa Indonesia. Konsekuensi logis dari keadaan ini menuntut
agar dalam segala aspek kehidupan rakyat Indonesia haruslah selalu berorientasi
kepada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu. Termasuk di dalam
aspek komunikasi.
Sistem komunikasi sebagai suatu sistem di dalam suatu bangsa, memiliki
norma tersendiri sesuai dengan falsafah yang dibenarkan hidup di dalam bangsa
itu. Sistem komunikasi didalam suatu negara lebih banyak disoroti dari hubungan
antara pemerintah dan masyarakatnya yang pesan-pesannya disampaikan
melalui berbagai macam media. Media massa sering dipakai untuk menggalang
hubungan itu karena dalam beberapa karakteristiknya media massa mempunyai
kelebihan jika dibandingkan dengan saluran interpersonal tanpa
memperhitungkan segi efek yang diharapkan dari hubungan yang terjadi itu.
(Rogers & Shoemaker, 1971, Hal, 253).
Di dalam butir-butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
sudah terkandung suatu tata nilai yang merupakan penuntun sikap dari tingkah
laku manusia Indonesia yang perlu diamalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari
oleh manusia Indonesia baik dalam kehidupan pribadi, kehidupan
kemasyarakatan maupun kehidupan kenegaraan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas agaknya dapat disusun suatu pola
yang standart tentang sistem komunikasi yang dianut oleh bangsa Indonesia
serta legal dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari yang mampu menciptakan
suasana keserasian diantara para pelaku komunikasi itu. Dengan demikian maka
pola interaksi pemerintah dan masyarakat di dalam budaya politik Pancasila akan
dapat pula ditentukan.
Pesan komunikasi bukanlah hanya terucapkan dengan kata- kata, tetapi
lebih dari itu, sikap, gerak, ungkapan air muka; pola tinggi rendahnya suara dan
ucapan, penekanan kala-kala dan lain-lain, itu semua mengandung informasi.
Lagi pula, kecuali apa yang orang dapat dengar melaui telinga kiri dan kanan,
orang itu juga membuat kesimpulan dari gagasan atau perasaan yang
disampaikan oleh orang lain.
Suatu hubungan komunikatif akan selalu menggunakan telinga ketiga
(Third Ear). Apabila hubungan semacam itu berjalan dengan baik maka akan
menghasilkan semacam "Intuness" atau "keserasian".(K. Davis, 1979).
4. Pola KontJlnikasi di Indonesia
Komunikasi yang dapat menciptakan suasana "in tuness" adalah
komunikasi yang mampu membangun "personal contact" yaitu adanya sikap
saling pengertian antara satu dengan lainnya. "Personal contact" terjadi manakala
gagasan dan perasaan yang disampaikan oleh si pembawa pesan dapat
menggugah dan menggerakkan hati si penerima pesan, sehingga isi pesan
informasi tersebut dapat dengan mudah atau bahkan langsung dihayati oleh si
penerima dan kemudian diamalkannya.
© 2003 Digitized by USU digital library 10
Personal contact juga dapat meminimalkan sikap prejudice atau prasangka
buruk. Prejudice biasanya timbul akibat terdapatnya banyak perbedaan. Prejudice
itu merupakan salah satu bentuk hambatan yang dapat mengakibatkan proses
komunikasi gagal total. Oleh karena itu dengan meletakkan sistem nilai yang
sama sebagai tolok ukur dalam kegiatan komunikasi, maka timbulnya prejudice
akan dapat dihilangkan. Suasana integrasi lebih banyak dapat diharapkan karena
dengan sendirinya konflik nyata maupun latent secara perlahan dapat
dihapuskan. Salah satu upaya menghindarkan konflik adalah dengan meletakkan
nilai "musyawarah clan mufakat bulat." sebagai sesuatu yang harus dijunjung
tinggi dalam setiap bentuk interaksi termasuk di dalam kehidupan politik.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa sistem Komunikasi di Indonesia
meletakkan keyakinannya pada nilai-nilai yang t.erkandung di dalam Pancasila
sebagai senjata yang sangat ampuh untuk menghindari terjadinya diskomunikasi
diantara para pelaku komunikasi. Setiap proses komunikasi baik dalam bentuk
komunikasi massa, komunikasi kelompok maupun komunikasi persona, harus
mendasarkan diri pada pola interaksi yang berdasarkan kepada filsafat.
komunikasi berpijak dari norma tingkah laku yang berdasar pada akar budaya
bangsa Indonesia konvensi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia. Secara skematis hal itu dapat digambarkan sebagai berikut.:
Jika diaplikasikan secara optimal, skema diiatas memberikan gambaran
bagajmana cara penyusunan pesan dalam proses komunikasi yang berlangsung
di dalam budaya politik Pancasila. Para pelaku politik dalam supra struktur politik
akan mengacu kepada nilai-nilai yang Pancasila di dalam proses kebijaksanaan
maupun artikulasi kepentingan. Kebijaksanaan dan ketatalaksanaan serta
artikulasi kepentingan politik ditransformasikan kepada masyarakat sebagai infra
struktur politik melalui pesan-pesan yang disusun sedemikian rupa. Dalam proses
penyampaian pesan itu dapat dilakukan dengan mengeksploitir media massa,
pertemuan-pertemuan berkelompok maupun secara interpersonal. Disini-lah
dituntut kepada para pelaku komunikasi untuk menggunakan pesan yang tidak
menimbulkan prejudice yakni pesan yang disusun dengan memperhatikan aspek
norma baik secara sosiologis dan psikologis, aspek keserasian dan aspek norma
tingkah laku yang menjadi tolok ukur dalam masyarakat yang Pancasilais.
Dengan demikian benturan ideologi dapat dihindarkan, benturan kepentingan
dapat dikembalikan kepada kerangka acuan yang sama dan proses artikulasi
kepentingan benar-benar bertolak pada kepentingan nasional. Bila seluruh
© 2003 Digitized by USU digital library 11
komponen politik baik yang berada pada supra struktur maupun yang berada
pada infra strukuu pohtik mengacu kepada mekanisme yang dituntut dalam
sistem komunikasi Pancasila, maka tak perlu diragukan lagi bahwa stabilitas
politik di Indonesia akan dapat terpelihara.
F. POLA INTERAKSI DALAM BUDAYA POLITIK PANCASILA.
Berangkat dari uraian dimuka, agaknya pola interaksi di dalam sistem
komunikasi yang berpangkal pada budaya politik Pancasila menaruh perhatian
yang sangat mendasar pada beberapa aspek dan sekaligus memberikan ciri dan
watak tertentu pada proses interaksi itu.
Diantara aspek penting yang paling dominan membentuk pola interaksi
dalam budaya Politik Pancasila adalah perhatian terhadap unsur rasa baik secara
sosiologis maupun psikologis. Kemudian perhatian terhadap asas keserasian,
keselarasan dan keseimbangan dan akhirnya perhatian terhadap nilai-nilai
budaya, norma tingkah laku, aturan-aturan dan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
Pada aspek rasa; secara sosiologis interaksi yang terjadi senantiasa
mempertimbangkan atribut yang dimiliki oleh individu yang terlibat dalam proses
komunikasi, terutama yang menyangkut masalah SARA (suku, agama, ras dan
antar golongan). Sedangkan pada aspek rasa secara psikologis
mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut ciri-ciri khusus dan watak yang
dimiliki oleh pelaku komunikasi. Misalnya kelainan pisik, latar belakang pribadi
yang berada di luar dari ukuran yang berlaku umum atau persoalan-persoalan
pribadi yang dirasa tidak perlu diketahui oleh orang lain, tidak akan dicuatkan
dalam kegiatan komunikasi. Hal ini tentu saja menyangkut kepada etika
berkomunikasi baik proses penyampaian pesan yang dilakukan lewat media
massa, proses komunikasi yang dilakukan dalam suatu kelompok bahkan
mungkin dalam komunikasi yang dilakukan secara interpersonal.
Aspek yang memusatkan perhatian pada asas keserasian, keselarasan dan
keseimbangan, mengacu kepada kesadaran individu dalam berkomunikasi. Ini
menyangkut masalah motif, interest dan tujuan yang ingin dicapai oleh pelaku
komunikasi. Proses komunikasi berlangsung secara damai dan nyaman serta
menciptakan suasana yang saling menerima dan saling menguntungkan.
Menghindarkan sejauh mungkin hal-hal yang dapat menimbulkan konflik dan
mampu mengeksploitasi-kan tingkat empathy yang semaksimal mungkin.
Perhatian terhadap nilai-nilai budaya, norma tingkah laku, aturan-aturan
dan perundang-undangan, lebih ditujukan kepada usaha untuk tetap berada pada
garis yang tidak bertentangan dari ukuran-ukuran ataupun pedoman-pedoman
yang telah ditentukan.
Kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga politik dan reaksi
yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kebijaksanaan politik, senantiasa
mengacu kepada nilai-nilai budaya norma tingkah laku, aturan-aturan maupun
perundang-lmdangan yang berlaku; baik yang menyangkut penyebaran
informasi/gagasan, usaha persuasi maupun pembentukan opini. Secara skematis
pola interaksi dalam budaya politik Pancasila dapat digambarkan sebagai berikut:
© 2003 Digitized by USU digital library 12
Pada skema diatas dapat dilihat bahwa sistem komunikasi di Indonesia
mengenal proses komunikasi dua ayah dimana interaksinya dapat terjadi antara
pemerintah dengan pemerintah sendiri, pemerintah dengan
masyarakat, masyarakat dengan pemerintah ant3ra masyarakat dengan
masyarakat itu sendiri. Kesemuanya itu mengacu kepada perhatian yang
dipandang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
7. PENUTUP
Perkembangan dunia industri dan teknologi komunikasi dewasa ini
mempunyai implikasi khusus dalam menciptakan masyarakat yang “well
informed” di Indonesia usaha pemerintah untuk meningkatkan penggunaan alatalat
komunikasi dan jumlah kelompok-kelompok komunikasi, dimaksudkan agar
pemerataan informasi khususnya informasi pembangunan dapat memenuhi
harapan yakni terciptanya masyarakat Indonesia yang "well informed".
Jika hal itu telah tercapai, maka yang menjadi tanggung jawab kita adalah
bagaimana menyusun mekanisme komunikasi itu sesuai dengan ciri dan watak
serta cita-cita bangsa Indonesia.
Berbagai perkembangan yang terjadi didalam iklim reformasi sekarang ini
mengharuskan setiap komponen bangsa untuk sekuat tenaga berupaya menjaga
persatuan dan kesatuan. Krisis ekonomi yang terjadi telah memberikan dampak
sangat luas bagi bangsa kita terutama dalam hal stabilitas. Untuk ini pemahaman
setiap individu akan arti dari kesamaan pandang terhadap ideologi dan cita-cita
bangsa sangat diperhatikan. Disinilah letak perlunya bangunan filsafat komunikasi
untuk Indonesia yang lebih tepat kita sebut dengan Filsafat Komunikasi Pancasila.
Hal ini bukan diwujudkan karena latar belakang historis dalam pembentukan
fllsafat komunikasi selalu bertolak dari kerangka pikiran dan pandangan hidup
© 2003 Digitized by USU digital library 13
suatu bangsa. Terlebih jika dikaitkan dengan kepentingan politik dimana
kegiatannya mempunyai peranan yang sangat ampuh untuk memelihara sistem
politik yang dianut oleh suatu bangsa dan mempunyai peranan pada penciptaan
stabilitas politik.
Dengan demikian negara kita akan mempunyai bangunan fllsafat
komunikasi tersendiri sejajar dengan flisafat-filsafat komunikasi yang sudah ada.
Bagaimana cara menciptakannya terpulang kepada bangsa Indonesia yang
berpandangan optimis.
BAHAN BACAAN
Alfian, Dr., Beberapa Masalah Pembangunan Politik di Indonesia, Penerbit CV.
Rajawali, Jakarta, 1981.
Amirmachmud, H., Pembangunan Politik Negeri Indonesia, Penerbit PT.
Gramedia, Jakarta 1986.
Ashadi Siregar, Drs., Etika Komunikasi dan Komunikasi Sosial, Seksi Penerbitan
Badan Penelitian dan Pengembangan Fakultas Ilmu Sosial & Politik UGM,
Yogyakarta, 1985.
Arbi Sanit, Drs., Sistem Politik Indonesia, Kestabilan, Peta Kekuatan Politik dan
Pembangunan, Penerbit CV. Rajawali, Jakarta, 1981.
Astrid S. Susanto. Dr. Phil., Filsafat Komunikasi, Penerbit Binacipta, Bandung,
1976.
Bambang Setiawan, Drs., Arti Penting Studi Jaringan Komunikasi di Indonesia,
Espogama, Penerbit Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik UGM, Yogyakarta,
1980.
Bibit Surapto, Perkembangan Kabinet dan Pemerintahan di Indonesia, Penerbit
Ghalia, Indonesia, 1985.
Davis, K., dalam Handoko, Komunikasi Sambung Rasa, Penerbit Sinar Harapan,
Jakarta, 1986.
Ismid Hadad (Editor), Kebudavaan Politik dan Keadilan Sosial Indonesia, LP3ES,
Jakarta, 1979.
Nasikun, Drs., Sebuah Pendekatan Untuk Mempelaiari Sistim Sosial Indonesia,
Seksi Penerbitan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik UGM, Yogyakarta,
1974.
Onong Uchyana Effendy, Drs., Komunikasi dan Modernisasi, Saduran Himpunan
Karya Carl I. Hovland, Charles Cooley, Wilbur Schramm, Bernard
Betelson, Ithel De Sola Pool, Penerbit Alumni, Bandung, 1973.
________________, Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1993.
P. Wahana,. Drs., Filsafat Pancasila, Penerbit Kanisius Yogyakarta, 1996.
Riyono Pratikno, Drs., Komunikasl Pembangunan, Penerbit Alumni, Bandung,
1979.
Rogers, Everett M. & F. Floyd Shoemaker, Communication of Innovation,
Diterjemahkan oleh Drs. Abdillah Hanafi, dalam Memasyarakatkan Ide-ide
Baru, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya, 1981.
Samovar, Larry A, Cs., Understanding Internasional Communication, Ward worth
Publishing Company, California, 1985.
Samsuddin Abdul Rahim, Empat Teori Akhbar, diterjemahkan dari Four Theories'
of The Press, oleh Fred S, Siebert., Theodore Peterson dan Wilbur
Schramm Penerbit, Dewan Bahasa dan Pustaka Kementrian Pelajaran
Malaysia, Kualalumpur, 1984.
Tribuana Said, MDS., Budaya Politik Indonesia Dalam Demokrasi Pancasila,
Lemhanas, Markas Besar Angkatan Bersenjata RI., Kertas Kerja
Perseorangan, 1984.

2 komentar:

Who Am I mengatakan...

Thanks ya atas info nya

NiLam mengatakan...

kepanjangan din.....
Apa nie yang ko bikin.
bikin stress ajha..
bikin buku ajha skalian,hehehe.....